Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Diminta Bentuk Tim Khusus Selesaikan Persoalan PT PAAL

Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin SE. (Foto: BSINews.id)

BSINews.id | Aceh Barat – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, H Kamaruddin SE, mendukung pihak eksekutif untuk menyelesaikan persoalan lahan perkebunan kelapa sawit plasma di Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.

Pasalnya kebun plasma masyarakat dengan luas lahan 185 hektar dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Prima Aceh Agro Lestari (PT PAAL) yang dijanjikan, hingga kini belum direalisasikan sepenuhnya oleh perusahaan tersebut.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Padahal, 450 hektar lawan milik masyarakat sudah diberikan izin untuk dipakai PT PAAL dengan syarat pembagian hasil,” kata H Kamaruddin, usai rapat dengar pendapat (RDP) tentang kebun plasma, di aula kantor DPRK setempat, Kamis, 1 Februari 2024.

Ia menjelaskan, awalnya dalam perjanjian pemakaian lahan 450 hektar milik masyarakat desa tersebut, dijanjikan akan dibangun kebun plasma oleh PT PAAL untuk masyarakat seluas 185 hektar.

Namun, perjanjian itu hingga kini belum terealisasikan. Bahkan, hanya menimbulkan masalah baru, lantaran uang diberikan selama ini sebesar Rp 200 ribu per KK berstatus pinjaman.

“Jadi yang sudah digarap 69 hektar, sebenarnya perjanjian awal, 40-60 persen. Artinya, 185 hektar kebun plasma beserta keuntunganya milik warga, dan 265 hektar kebun inti beserta keuntunganya milik perusahaan, tetapi keuntungan dari hasil panen kebun plasma 69 hektar itu pun juga tidak diketahui hasilnya,” jelas Kamaruddin.

“Keluh kesah lain dan yang ditakuti masyarakat adalah adanya pinjaman (bukan kompensasi) dari PT PAAL Rp 200 ribu setiap bulannya dan diberikan dua bulan sekali. Ini kan menjadi rancu lagi, sedangkan dalam perjanjian saat itu tidak ada surat pinjaman uang,” tambahnya.

BACA JUGA:  Dirresnarkoba Polda Aceh Terima Audiensi Dua Yayasan Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Lebih lanjut dikatakan Kamaruddin, DPRK Aceh Barat sendiri, sudah beberapa kali menangani dan menyelesaikan persoalan PT PAAL. Menurut ia, persoalan PT PAAL dengan warga, bukan hanya di Desa Suak Pante Breuh saja, melainkan ada di desa-desa lainnya.

“Banyak kami temukan berbagai persoalan di desa lain. Tentunya, hari ini kami kecewa atas ketidakhadiran pihak PT PAAL meski melayangkan surat, kalau seperti ini kan terkesan DPRK diatur-atur karena dalam surat mereka yang menjadwalkan RDP itu setelah pemilu,” ujarnya.

Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk bersikap tegas dan berperan secara bijaksana hingga membetuk tim khusus guna menangani berbagai persoalan PT PAAL, khususnya persoalan dilaporkan warga Desa Suak Pante Breuh.

“Peran pemerintah sangat dibutuhkan masyarakat, bentuk tim khusus serta libatkan semua instansi terkait, Camat Samatiga dan perangkat desa, agar dapat selesai,” pungkasnya.