Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Motif Pelaku Pembunuhan Warga Pidie Diungkap Polisi

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat mengungkap motif pelaku tindak pidana pembunuhan dalam konferensi pers, Selasa, 30 Januari 2024. (Foto: Ist)

BSINews.id | Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap fakta dan motif pelaku pembunuhan terhadap Fajarullah warga Kabupaten Pidie. Pengungkapan itu berlangsung setelah satu hari kepolisian berhasil menangkap pelaku.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini terjadi, Senin, 29 Januari 2024 dini hari, di kios Berkah Cell, Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Empat jam seusai kejadian, pelaku inisial MRV (20) ditangkap polisi.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Motif pelaku adalah karena sakit hati, sebab korban tidak menepati janji untuk membagikan hasil dari bisnis seluler yang dijalankan,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers, Selasa, 30 Januari 2024.

Menurut Fadillah, pembunuhan itu terjadi lantaran imbas dari ketidaksesuaian janji untuk menjalankan bisnis bersama, sehingga pelaku MRV nekat menikam korban. Selain itu, sebelum peristiwa ini terjadi, pelaku MRV juga mengambil uang kas Berkah Cell mencapai Rp 80 juta.

“Jadi ada dua hal yang terjadi dalam perkara pembunuhan imbas dari ketidaksesuaian pembagian hasil bisnis Berkah Cell, yaitu pelaku mengambil uang kas puluhan juta hingga ditagih korban, dan kemudian pelaku MRV nekat membunuh korban,” ujarnya.

Fadillah menjelaskan, kronologi kejadian pembunuhan terjadi sekira pukul 03.15 WIB. Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di kamar mandi yang tidak jauh berada dari kios Berkah Cell.

Awalnya, korban ditemukan tergeletak dan bersimbah darah oleh saksi yang merupakan rekan kerja di Berkah Cell, yakni MNB (25). Sebelum ditemukan MNB sempat mendengarkan teriakan ”tolong”.

BACA JUGA:  Diduga Dibunuh OTK, Warga Pidie Ditemukan Berlumuran Darah

“Pada waktu kejadian, korban mendengar teriakan minta tolong, dan melihat pelaku lari terbirit-birit lalu masuk ke dalam mobil Daihatsu Xenia BL 1679 LN warna hitam. Mobil itu sudah terparkir dekat dengan kios Berkah Cell sejak pukul 02.00 WIB,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Fadillah, usai pelaku menikam korban menggunakan pisau stainless warna hitam, pelaku langsung berusaha melarikan diri ke daerah Seulawah, Aceh Besar dan kembali ke kawasan Barona Jaya.

“Saat pelaku melarikan diri, barang bukti berupa sebilah pisau itu terlebih dahulu dibuang pelaku ke semak belukar di kawasan Batoh, Banda Aceh,” imbuhnya.

Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana pembunuhan, pelaku MRV dan barang bukti ditahan di Mapolresta Banda Aceh dan dikenakan sanksi sesuai Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.[]