Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Diduga Miliki Sabu, Satu Pria Nelayan di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

MW diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sedang memperlihatkan BB (Kiri) dan alat pengukur berat (Kanan). (Foto: Humas Polres Aceh Selatan)

BSINews.id | Aceh Selatan – Personel kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan, kembali meringkus seorang pria berinisial MW (29) diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan, MW ditangkap di Desa Kampung Hilir, Kecamatan Tapaktuan, kabupaten setempat, sekira pukul 13.00 WIB, Sabtu, 27 Januari 2024 kemarin.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“MW ini merupakan warga Desa Sawang, Aceh Selatan, dalam kesehariannya bekerja sebagai nelayan. MW ditangkap saat dirinya mengendarai sepeda motor di Desa Kampung Hilir,” kata AKP Adam Sugiarto, Minggu, 28 Januari 2024.

Adapun barang bukti (BB) ikut diamankan saat penangkapan MW berlangsung, yaitu satu paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram, satu unit Honda Supra X warna hitam, satu unit Handphone merk Vivo dan satu kotak rokok Sampoerna berisi sabu.

“Penangkap MW ini, berbekal dari laporan masyarakat sekitar, kemudian petugas dari Satres Narkoba langsung tindaklanjuti informasi itu dengan cara melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang didapatkan,” ujar Adam.

Lebih lanjut dikatakan Adam, penangkapan MW di jalan Desa Kampung Hilir tentunya dilakukan petugas sesuai dengan prosedur. Di mana petugas terlebih dahulu meminta izin kepada MW untuk diperiksa dan digeledah secara langsung.

“Saat digeledah ditemukan narkotika sabu di dalam bungkusan kotak rokok Sampoerna, MW membenarkan sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini pelaku beserta BB telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna diproses hukum sesuai aturan berlaku,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Divisi Advokasi Dan HAM YLBH-KI : teror ini harus menjadi atensi Kapolres Abar dan Kapolda Aceh

Akibat perbuatan itu, kata Adam, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]