Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Tiga Pengungsi Rohingya Dikabarkan Melarikan Diri dari Gedung BMA

Para pengungsi Rohingya di gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA). (Foto: Ist)

BSINews.id | Banda Aceh – Sebanyak tiga pengungsi Rohingya dikabarkan melarikan diri dari penampungan sementara gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Selasa, 23 Januari 2024 dini hari.

Diketahui, ketiga pengungsi melarikan diri dari tempat penampungan sementara ini, yakni Shobir Hossain (19), Azim Ultah (19) dan Sana Ullah (22).

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Intelkam Kompol Suryo Sumatri Darmoyo mengatakan, ketiga pengungsi tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki.

“Dapat kami pastikan, kami sudah melakukan pemeriksaan di BMA diduga ada tiga orang pengungsi Rohingya berjenis kelamin laki-laki melarikan diri pada saat tadi sekitar subuh melalui gedung bagian belakang,” kata Suryo.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengecekan di lokasi, para pengungsi Rohingya tersebut melarikan diri tanpa membawa barang bawaannya.

“Barang mereka ditinggalkan berikut dengan ada satu gelang (identitas dari UNHCR). Jadi diduga dua gelang itu masih dibawa oleh dua orang. Jadi ada satu yang tidak memakai gelang dan dua orang memakai gelang,” jelasnya.

Suryo menduga, ketiga pengungsi tersebut murni melarikan diri dari Gedung BMA lantaran meninggalkan barang bawaannya. Ia juga menduga para pengungsi masih berada di seputaran Kota Banda Aceh.

“Tidak ada alat komunikasi yang mereka gunakan. Karena semua alat komunikasi milik mereka pada beberapa waktu lalu diamankan oleh Pihak kepolisian,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Polresta Banda Aceh Dapat Apresiasi dari Kapolda

“Kami minta kepada masyarakat mungkin apabila melihat tiga orang mencurigakan, yang diduga dia mungkin pengungsi Rohingya bisa diinformasikan ke kepolisian terdekat,” sambungnya.

Suryo merincikan, kini etnis Rohingya yang berada di BMA tersisa sebanyak 124 orang, dimana tiga melarikan diri, tiga menjadi tersangka yang ditahan di Polresta Banda Aceh dan tujuh masih dijadikan saksi oleh Satreskrim.[]