BSINews.id | Aceh Besar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar mencatat perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah hampir merata. Dari total 314.919 jiwa wajib KTP, sebanyak 307.599 jiwa telah melakukan perekaman atau setara dengan 97,68 persen.
Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, menyebutkan masih tersisa 7.320 jiwa yang belum merekam KTP elektronik. “Ini capaian yang patut kita syukuri. Kami terus menuntaskan sisanya agar semua masyarakat memiliki KTP dan tidak kesulitan mengakses layanan publik,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Namun, capaian berbeda terlihat pada Kartu Identitas Anak (KIA). Dari 133.648 anak yang wajib memiliki KIA, baru 72.665 anak (54,37 persen) yang sudah memiliki dokumen tersebut.
“Banyak masyarakat masih menganggap KIA belum penting, padahal manfaatnya besar untuk identitas anak hingga akses pendidikan. Karena itu sosialisasi akan terus kita gencarkan, terutama melalui sekolah dan gampong,” jelas Rahmad.
Sementara untuk akta kelahiran, capaian di Aceh Besar sudah sangat tinggi. Dari total 142.397 anak usia 0–18 tahun, sebanyak 140.421 jiwa (98,61 persen) telah memiliki akta kelahiran.
“Akta kelahiran adalah hak dasar anak, Alhamdulillah hampir semua anak di Aceh Besar sudah memilikinya. Tinggal kita selesaikan yang sedikit lagi,” tambahnya.
Ke depan, Disdukcapil Aceh Besar akan memperkuat program layanan jemput bola, mendekatkan pelayanan ke gampong, serta bekerja sama dengan berbagai pihak.
“Targetnya semua masyarakat Aceh Besar, baik anak maupun dewasa, punya dokumen kependudukan lengkap. Itu bukan hanya kebutuhan administrasi, tapi juga bentuk perlindungan negara,” tutup Rahmad. (**)