Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

485 Warga Binaan Lapas Meulaboh Terima Remisi Dasawarsa, Mayoritas Kasus Narkotika

Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, SH menyerahkan berkas remisi sejumlah narapidani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh pada moment HUT RI Ke 80 (17/8/2025) Photo : Azhar Sigege

BSINews.id | Aceh Barat – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Aceh, memberikan Remisi Dasawarsa tahun 2025 kepada sebanyak 485 warga binaan. Dari jumlah tersebut, mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika.

Berdasarkan data resmi, penerima remisi terdiri dari berbagai kategori pidana, di antaranya kasus narkotika sebanyak 349 orang, perlindungan anak 63 orang, pencurian 26 orang, pembunuhan 13 orang, serta kasus lainnya seperti korupsi (5 orang), kesusilaan (2 orang), penggelapan (10 orang), dan beberapa tindak pidana lain dengan jumlah lebih kecil.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 8 hari hingga 90 hari. Sebanyak 432 warga binaan tercatat menerima pengurangan masa tahanan selama 90 hari.

Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Tendi Kustendi, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

“Remisi yang didapat oleh warga binaan Lapas Kelas II B Meulaboh, Remisi Dasawarsa sebanyak 485 orang dan Remisi Umum 17 Agustus 2025 sebanyak 422 orang. Untuk bebas hari ini yaitu Remisi Umum juga sebanyak 4 orang. Kami berharap seluruh warga binaan terus mengikuti kegiatan pembinaan dan menjaga perilaku baik, agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di dalam lapas,” ujar Tendi.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk memperbaiki diri serta siap kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.

BACA JUGA:  Daftar Khatib dan Imam Shalat Jum'at di Beberapa Masjid Dalam Kabupaten Aceh Barat, Hari ini
Penulis: ARIFFAHMIEditor: Redaksi