Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

422 Narapidana Lapas Meulaboh Terima Remisi HUT ke-80 RI, 4 Orang Langsung Bebas

Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, SH menyerahkan berkas remisi sejumlah narapidani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh pada moment HUT RI Ke 80 (17/8/2025) Photo : Azhar Sigege

BSINews.id | Aceh Barat – 422 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh memperoleh remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025. Dari jumlah tersebut, empat orang narapidana langsung bebas setelah mendapatkan RU II.

Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Tendi Kustendi, menyampaikan bahwa remisi diberikan sesuai ketentuan Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk 171 orang (remisi normal) serta Pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk 251 orang (remisi PP99).

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Total ada 422 warga binaan yang memperoleh hak remisi, dengan besaran pengurangan hukuman mulai dari 1 hingga 6 bulan,” ujarnya.

Adapun rincian penerima remisi berdasarkan tindak pidana antara lain:

  • Narkotika sebanyak 296 orang,
  • Perlindungan Anak 59 orang,
  • Pencurian 23 orang,
  • Pembunuhan 12 orang,
  • Korupsi 3 orang,
  • serta kategori lainnya seperti kesusilaan, penganiayaan, penggelapan, penipuan, senjata tajam, pelanggaran lalu lintas, dan pembakaran.

Selain itu, masih terdapat 86 orang tahanan serta 56 orang narapidana yang belum memenuhi syarat substantif dan administratif sehingga tidak memperoleh remisi tahun ini. Sementara itu, 17 narapidana dengan pidana seumur hidup dan 4 narapidana dengan pidana mati juga tidak mendapatkan pengurangan hukuman.

BACA JUGA:  Madrasah Aceh Barat Harumkan Nama Daerah, Raih Empat Medali di Kejuaraan Taekwondo BNNP Sumut 2025
Penulis: ARIFFAHMIEditor: Redaksi